For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 4/2020 · Perda Kabupaten Malinau No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentMalinau Kota

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk mengatur upaya fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika agar terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah bahaya narkotika bagi sumber daya manusia dan ancaman terhadap kehidupan bangsa, serta tingginya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Malinau.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan informasi dan edukasi, koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pemerintah Daerah berwenang membentuk satuan tugas terpadu, menerapkan pedoman operasional, menetapkan tempat rehabilitasi, dan mengawasi tempat rehabilitasi yang diselenggarakan oleh swasta dan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur antisipasi dini melalui kampanye hidup bersih sehat, penyebaran informasi, edukasi dini di satuan pendidikan, pengembangan situs internet, peningkatan peran aktif masyarakat, dan koordinasi lintas lembaga. Upaya pencegahan dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah daerah dan DPRD, media massa, lembaga keagamaan, tempat usaha dan obyek wisata, serta lembaga adat. Setiap elemen masyarakat memiliki peran spesifik dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 28 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif.