For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI

Also known as: Perda Kota Malang 8/2014 · Perda Kota Malang No. 8 Tahun 2014 · Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2014Publication Date:19 Juni 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI
LocationPemerintah Kota Malang
Effective Date07 Agustus 2014
Publication Date19 Juni 2014
Place of EnactmentMalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 28 yang mengatur tugas pokok Staf Ahli menjadi memberikan telaahan dan analisa kepada Walikota mengenai masalah penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya. Selain itu, Pasal 33 juga diubah untuk mengatur bahwa Staf Ahli terdiri dari bidang Hukum dan Politik, Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, serta Ekonomi dan Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)