For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Permen PANRB 23/2023 · Permen PANRB No. 23 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:27 Desember 2023
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date27 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/18/M.PAN/2/2004 tentang Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk pengelolaan jabatan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, meningkatkan kinerja organisasi serta memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Jabatan Fungsional: Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG.
  2. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, dan Pengelola Instrumentasi MKG berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika pada Instansi Pemerintah. Pranata MKG berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika pada lembaga pemerintahan nonkementerian.
  3. Jenjang Jabatan: Jenjang Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, dan Pengelola Instrumentasi MKG terdiri atas Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata MKG terdiri atas Terampil, Mahir, dan Penyelia.
  4. Tugas Jabatan: Tugas Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi yaitu melakukan kegiatan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Meteorologi dan Klimatologi. Tugas Jabatan Fungsional Analis Geofisika yaitu melakukan kegiatan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Geofisika. Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG yaitu melakukan kegiatan pengelolaan sistem operasional dan peralatan instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. Tugas Jabatan Fungsional Pranata MKG yaitu melakukan dukungan layanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta kegiatan teknis MKG.
  5. Pengangkatan dan Pemberhentian: Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi. Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan pada jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, atau tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika menjadi Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Pertama/Muda/Madya, Analis Geofisika Ahli Pertama/Muda/Madya, atau Pengelola Instrumentasi MKG Ahli Pertama/Muda/Madya, atau Pranata MKG Terampil/Mahir/Penyelia. 2. Angka Kredit yang telah diperoleh dari Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang baru untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan. 3. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional dengan pendidikan di bawah kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan tetap dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional yang diduduki sesuai jenjang jabatannya, namun wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Jika tidak, PNS tersebut diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya. 4. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional yang dilakukan penyesuaian nomenklatur tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing yang diduduki sebelumnya sampai dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak kepegawaian Jabatan Fungsional yang baru.

(-)