Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan pemungutan pajak air tanah, serta untuk mengelola sumber daya air, termasuk air tanah, secara menyeluruh demi kemakmuran rakyat.
Ketentuan Substansial:
- Definisi: Mengubah dan menghapus beberapa definisi terkait pajak air tanah, seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Badan, Pajak Air Tanah, Air Tanah, Pengambilan Air Tanah, SSPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, STPD, dan Kas Umum Daerah.
- Dasar Pengenaan Pajak: Mengubah ketentuan mengenai dasar pengenaan Pajak Air Tanah menjadi Nilai Perolehan Air Tanah yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan, volume air, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan.
- Wilayah Pemungutan: Pajak terutang dipungut di wilayah daerah.
- Larangan Pemborongan: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak.
- Penerbitan SKPD: Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
- Pembayaran Pajak: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Setiap pembayaran diberikan tanda bukti pembayaran berupa SSPD.
- Tanggal Jatuh Tempo: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
- Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Bupati dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangkan ketetapan pajak dalam hal terdapat kesalahan atau kekeliruan.
- Keberatan: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun.
- Penghapusan Piutang Pajak: Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena kedaluwarsa dapat dihapuskan.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
- Sanksi Pidana: Wajib pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja memberikan data yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana.