on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2006 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 2/2006 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, pengelolaan keuangan daerah harus diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan. Peraturan daerah sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur perencanaan pembangunan daerah, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan pengelolaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dana cadangan, pinjaman daerah, anggaran multi tahunan, investasi dan kerjasama daerah, pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan aset daerah, kedudukan keuangan bupati, wakil bupati dan DPRD, pengawasan, kerugian keuangan daerah, dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).