For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ARGAPURA KABUPATEN PROBOLINGGO

Also known as: Perda Kabupaten Probolinggo 6/2022 · Perda Kabupaten Probolinggo No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 November 2022Publication Date:14 November 2022
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ARGAPURA KABUPATEN PROBOLINGGO
LocationPemerintah Kabupaten Probolinggo
Effective Date14 November 2022
Publication Date14 November 2022
Place of EnactmentKraksaan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Probolinggo Nomor 10 Tahun 1986 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 08 Tahun 2010.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Probolinggo menjadi Perusahaan Umum Daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Pendirian Perumda Air Minum Tirta Argapura bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi kebutuhan air minum, serta meningkatkan pendapatan asli daerah dan memperluas lapangan kerja. Ruang lingkup pelayanan meliputi pelayanan air minum dan air bersih, pengiriman air tangki, hydrant umum dan kebakaran, serta usaha lain yang berkaitan. Kegiatan usaha diprioritaskan untuk penyediaan air minum yang bermutu dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Modal dasar Perumda adalah kekayaan daerah yang dipisahkan, dengan sumber modal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber lainnya. Pengurusan Perumda dilakukan oleh KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberi nasehat kepada Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, koordinasi, dan pengawasan kegiatan operasional Perumda. Perumda dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain yang saling menguntungkan. Laba Perumda digunakan untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, dan bonus.

1. Seluruh unit pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Probolinggo yang telah terbentuk, menjadi Unit Pelayanan Perumda Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo. 2. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 3. Seluruh kekayaan, hak dan kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Probolinggo menjadi kekayaan, hak dan kewajiban Perumda Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo. 4. Seluruh pegawai tetap Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Probolinggo menjadi pegawai tetap Perumda Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu; seluruh pegawai tidak tetap Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Probolinggo menjadi karyawan tidak tetap Perumda Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu; hak dan kewajiban antara Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Probolinggo dengan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Probolinggo menjadi hak dan kewajiban antara Perumda Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo dengan pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo. 5. Penyertaan modal Daerah yang telah ditetapkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Probolinggo namun belum dilaksanakan, menjadi penyertaan modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo.

1. Pelanggaran terhadap larangan memangku lebih dari 2 (dua) jabatan anggota Dewan Pengawas dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran terhadap larangan memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Anggota Direksi yang melanggar larangan memangku jabatan rangkap dikenakan sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.