on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pendidikan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Also known as: Permenhan 72/2014 · Permenhan No. 72 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 72 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan profesionalisme dan memperdalam ilmu pengetahuan, keahlian, dan keterampilan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan melalui pendidikan di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan kerja yang profesional dan berwawasan luas dalam bidang pertahanan negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis pendidikan yang dapat diikuti, termasuk pendidikan formal dan non-formal, serta persyaratan umum dan khusus bagi calon peserta. Pendidikan luar negeri dapat dilakukan melalui kerjasama, penawaran dari lembaga dalam dan luar negeri, atau biaya sendiri. Hak dan kewajiban peserta didik juga diatur, termasuk tunjangan belajar dan kewajiban melaporkan kedatangan serta kepatuhan terhadap hukum negara penyelenggara.