For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 72 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pendidikan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 72/2014 · Permenhan No. 72 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 72 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:16 Oktober 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePendidikan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date16 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan profesionalisme dan memperdalam ilmu pengetahuan, keahlian, dan keterampilan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan melalui pendidikan di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan kerja yang profesional dan berwawasan luas dalam bidang pertahanan negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis pendidikan yang dapat diikuti, termasuk pendidikan formal dan non-formal, serta persyaratan umum dan khusus bagi calon peserta. Pendidikan luar negeri dapat dilakukan melalui kerjasama, penawaran dari lembaga dalam dan luar negeri, atau biaya sendiri. Hak dan kewajiban peserta didik juga diatur, termasuk tunjangan belajar dan kewajiban melaporkan kedatangan serta kepatuhan terhadap hukum negara penyelenggara.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan mengenai penyelenggaraan pendidikan di luar negeri dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Serdik dapat dikenakan sanksi pemberhentian dari Pendidikan apabila melakukan tindak pidana, melanggar aturan lembaga penyelenggara, tidak mencapai standar nilai, atau menderita sakit berat.