For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Kata Catatan Sipil

Also known as: Perda Kota Tangerang 7/2014 · Perda Kota Tangerang No. 7 Tahun 2014 · Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:20 Juni 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Kata Catatan Sipil
LocationPemerintah Kota Tangerang
Effective Date-
Publication Date20 Juni 2014
Place of EnactmentTangerang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2011 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2014 mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menghapuskan retribusi untuk biaya cetak KTP dan akta catatan sipil. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011, maka tidak ada lagi retribusi yang dikenakan untuk penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kota Tangerang.

(-)

(-)