on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 9/2012 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui lingkungan yang baik dan sehat, serta mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan. Tujuannya adalah menyediakan ruang yang cukup untuk konservasi, pengendalian air, pengembangan keanekaragaman hayati, penciptaan iklim mikro, rekreasi, pembatas perkembangan kota, pengamanan sumber daya, penyediaan RTH privat, mitigasi bencana, dan ruang penempatan pertandaan.
Ketentuan substansial meliputi:
Peran serta masyarakat juga ditekankan dalam penataan RTH, mulai dari perencanaan hingga pengendalian.