For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

Also known as: Permendikbudriset 22/2023 · Permendikbudriset No. 22 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 22 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2023Publication Date:7 Maret 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeStandar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date10 Maret 2023
Publication Date07 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668) 2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689)

Peraturan Menteri ini menetapkan standar sarana dan prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar sarana dan prasarana ini digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup komponen standar sarana dan prasarana yang terdiri atas sarana dan prasarana, termasuk sarana spesifik dan prasarana spesifik. Sarana meliputi bahan pembelajaran, alat pembelajaran, dan perlengkapan. Prasarana meliputi lahan, bangunan, dan ruang. Peraturan ini juga mengatur ketentuan detail mengenai lahan, bangunan, ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet. Selain itu, diatur pula mengenai sarana dan prasarana spesifik untuk pendidikan khusus bagi peserta didik penyandang disabilitas, prasarana spesifik pada pendidikan anak usia dini (ruang kegiatan literasi anak dan ruang laktasi), dan prasarana spesifik pada pendidikan kejuruan (ruang praktik). Peraturan ini juga mengatur penyediaan sarana dan prasarana yang dapat dilakukan secara mandiri atau berbagi sumber daya.

(-)

(-)