Peraturan Menteri ini menetapkan standar sarana dan prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar sarana dan prasarana ini digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup komponen standar sarana dan prasarana yang terdiri atas sarana dan prasarana, termasuk sarana spesifik dan prasarana spesifik. Sarana meliputi bahan pembelajaran, alat pembelajaran, dan perlengkapan. Prasarana meliputi lahan, bangunan, dan ruang. Peraturan ini juga mengatur ketentuan detail mengenai lahan, bangunan, ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet. Selain itu, diatur pula mengenai sarana dan prasarana spesifik untuk pendidikan khusus bagi peserta didik penyandang disabilitas, prasarana spesifik pada pendidikan anak usia dini (ruang kegiatan literasi anak dan ruang laktasi), dan prasarana spesifik pada pendidikan kejuruan (ruang praktik).
Peraturan ini juga mengatur penyediaan sarana dan prasarana yang dapat dilakukan secara mandiri atau berbagi sumber daya.