For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hulu 3/2024 · Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 September 2024Publication Date:3 September 2024
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Effective Date03 September 2024
Publication Date03 September 2024
Place of EnactmentPasir Pengaraian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 8)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Rokan Hulu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak. Tujuan dari peraturan ini adalah: 1. Mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dengan berbagai pihak untuk mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan, dan kepentingan terbaik bagi Anak. 2. Mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metode, dan teknologi dalam memenuhi Hak-Hak Anak. 3. Mengimplementasikan KLA melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan Indikator KLA. Ketentuan substansial mencakup: * Tahapan penyelenggaraan KLA meliputi perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan, dan evaluasi. * Indikator KLA terdiri atas penguatan kelembagaan dan lima klaster KLA (hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus). * Pembentukan Gugus Tugas KLA oleh Pemerintah Daerah. * Peran serta Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, Orang Tua dan Keluarga, Masyarakat, Dunia Usaha, dan Media Massa dalam mewujudkan KLA.

1. Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang berkaitan dengan kebijakan Pengembangan KLA masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)