Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Kupang. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan landasan hukum yang jelas dan memadai untuk pemungutan retribusi jasa usaha.
Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penyeberangan di Air, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Peraturan ini juga mengatur subjek dan objek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis jasa usaha. Selain itu, diatur pula wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administratif, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi, ketentuan pemeriksaan, insentif pemungutan, dan ketentuan penyidikan.