For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Kupang 6/2012 · Perda Kabupaten Kupang No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2012Publication Date:2 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Kupang
Effective Date02 Maret 2012
Publication Date02 Maret 2012
Place of EnactmentOelamasi

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1999 Nomor 454); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1999 Nomor 402); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1999 Nomor 476); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1999 Nomor 456); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 22 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1999 Nomor 404); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 23 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1999 Nomor 501); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 24 Tahun 1998 teritang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1999 Nomor 464); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 25 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1999 Nomor 478); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 36 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Penitipan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1999 Nomor 485); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 37 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1999 Nomor 491); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 38 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1999 Nomor 493); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 39 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyeberangan di Atas Air (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1999 Nomor 507); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 40 Tahun 1998 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1999 Nomor 511); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2000 Nomor 244); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Insiminasi Buatan/Kawin Suntik Ternak Sapi (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2000 Nomor 246); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2001 Nomor 321); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan (Lernbaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2002 9 Nomor 57); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2002 Nomor 449); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 25 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2003 Nomor 234).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Kupang. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan landasan hukum yang jelas dan memadai untuk pemungutan retribusi jasa usaha. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penyeberangan di Air, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Peraturan ini juga mengatur subjek dan objek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis jasa usaha. Selain itu, diatur pula wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administratif, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi, ketentuan pemeriksaan, insentif pemungutan, dan ketentuan penyidikan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi Jasa Usaha yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah untuk masing-masing jenis Retribusi yang berlaku sebelumnya masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.