For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Partisipasi Pihak Ketiga Di Kabupaten Murung Raya

Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 2/2016 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2016Publication Date:15 Juni 2016
Utang, Piutang & Hibah NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePartisipasi Pihak Ketiga Di Kabupaten Murung Raya
LocationPemerintah Kabupaten Murung Raya
Effective Date15 Juni 2016
Publication Date15 Juni 2016
Place of EnactmentPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang partisipasi pihak ketiga dalam pembangunan di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah upaya percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tidak hanya menjadi tugas pemerintah daerah, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan kontribusi nyata sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap pembangunan daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemerintah Daerah dapat menerima partisipasi dari pihak ketiga.
  2. Bentuk partisipasi dapat berupa uang, barang, jasa, dan kegiatan. Partisipasi ini dapat berbentuk hibah, wakaf, sumbangan, donasi, dan partisipasi lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Penerimaan partisipasi dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Partisipasi berupa uang disetor ke Rekening Kas Daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah. Partisipasi berupa barang dicatat dalam daftar inventaris barang daerah. Partisipasi berupa jasa dan kegiatan dikoordinasikan dengan SKPD penerima dan dilaporkan kepada Bupati melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
  4. Pemanfaatan partisipasi berupa uang dianggarkan dalam APBD dan dimanfaatkan untuk belanja pembangunan daerah, tidak untuk belanja pegawai. Partisipasi berupa barang, jasa, dan kegiatan digunakan untuk kepentingan umum.
  5. Dalam rangka optimalisasi, pengawasan, dan pembinaan, dapat dibentuk Tim Khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)