For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah

Also known as: Perda Kota Madiun 4/2013 · Perda Kota Madiun No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:18 Juli 2013
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
LocationPemerintah Kota Madiun
Effective Date-
Publication Date18 Juli 2013
Place of EnactmentMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2008 Nomor 4/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.

Perubahan meliputi pembentukan/perubahan organisasi dan tata kerja beberapa lembaga teknis daerah. Secara substansial, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai:

  1. Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai bagian dari Lembaga Teknis Daerah.
  2. Pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagai bagian dari Lembaga Teknis Daerah.
  3. Perubahan susunan organisasi dan tugas pokok serta fungsi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Peraturan ini mengatur susunan organisasi, tugas pokok, dan fungsi dari badan-badan tersebut. Bagan susunan organisasi masing-masing badan tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

1. Semua tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat sebagai akibat dari ketentuan yang diatur dalam: a. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah; dan b. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilantik/ditugaskannya Pejabat sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)