For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI BOJONEGORO NOMOR 62 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2022

Also known as: Perbup Kabupaten Bojonegoro 1/2022 · Perbup Kabupaten Bojonegoro No. 1 Tahun 2022 · Perbup Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2022Publication Date:7 Januari 2022
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePERATURAN BUPATI BOJONEGORO NOMOR 62 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2022
LocationPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Effective Date07 Januari 2022
Publication Date07 Januari 2022
Place of EnactmentBojonegoro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. 2. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 50 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 62 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 agar lebih efektif. Perubahan substansial meliputi: 1. **Penghapusan Ketentuan TPP Beban Kerja dan Prestasi Kerja:** Ketentuan mengenai TPP berdasarkan beban kerja dan prestasi kerja yang sebelumnya diatur dalam Pasal 5 ayat (4) dan (5) dihapus. Pasal 5 kini hanya mengatur TPP berdasarkan beban kerja (ayat 1) dan prestasi kerja (ayat 2 dan 3) yang diberikan kepada ASN yang bertugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. 2. **Penyesuaian TPP Kondisi Kerja:** Ketentuan mengenai TPP berdasarkan kondisi kerja pada Pasal 6 diubah. Ayat (1) dan (2) dirinci lebih lanjut mengenai kriteria ASN yang berhak menerima TPP ini, mencakup pekerjaan yang berisiko tinggi seperti terkait penyakit menular (Dinas Kesehatan), bahan kimia berbahaya, keselamatan kerja (Satpol PP, Damkar, BPBD), aparat pemeriksa dan penegak hukum (Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Bappeda, BPKAD), serta pekerjaan satu tingkat di bawahnya yang membutuhkan analis atau tidak ada pejabat pelaksana/struktural. Ayat (3) dan (5) dihapus, sementara ayat (4) menyatakan kriteria penerima ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 3. **Penyesuaian TPP Kelangkaan Profesi:** Ayat (5) pada Pasal 7 mengenai TPP berdasarkan kelangkaan profesi dihapus. Pasal ini tetap mengatur TPP bagi ASN yang memiliki keterampilan khusus dan kualifikasi yang langka, serta alokasi TPP sebesar 10% dari basic TPP ASN Kabupaten, dengan kriteria penerima ditetapkan oleh Keputusan Bupati. 4. **Verifikasi dan Petunjuk Teknis:** Pelaksanaan ketentuan TPP diverifikasi secara manual oleh BPKAD, BKPP, dan Inspektorat. BKPP akan menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan setelah mendapat pertimbangan dari BPKD. 5. **Pencabutan Peraturan Terdahulu:** Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 39 Tahun 2019 beserta perubahannya dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 50 Tahun 2021.

5. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka: a. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 Nomor 82); dan b. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 50 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 Nomor 50), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)