on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016
Also known as: PMK 125/PMK.07/2016 · PMK No. 125/PMK.07/2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 ini diterbitkan dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) kepada 169 daerah dengan total nilai Rp19.418.975.064.500,00. Penundaan ini didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016. Dana yang penyalurannya ditunda dapat disalurkan kembali dalam tahun anggaran yang sama jika realisasi penerimaan negara mencukupi. Jika tidak, dana tersebut akan diperhitungkan sebagai kurang bayar dan dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya. Pemerintah Daerah diharuskan menyesuaikan pendapatan dan belanja tanpa menunggu perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.