For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1998 tentang Tim Penanggulangan Masalah Hutang-Hutang Perusahaan Swasta Indonesia

Also known as: Keppres 4/1998 · Keppres No. 4 Tahun 1998 · Keppres Nomor 4 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 1998Publication Date:9 Januari 1998
Utang, Piutang & Hibah NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTim Penanggulangan Masalah Hutang-Hutang Perusahaan Swasta Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Januari 1998
Publication Date09 Januari 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang gejolak moneter yang terjadi di Indonesia, yang memerlukan penanganan menyeluruh dan cepat. Salah satu aspek penanganan tersebut adalah penyelesaian masalah hutang perusahaan swasta Indonesia. Untuk itu, dibentuklah Tim Penanggulangan Masalah Hutang-hutang Perusahaan Swasta Indonesia. Tim ini bertugas mengkoordinasi dan membantu penyelesaian hutang perusahaan swasta, terutama dengan kreditor luar negeri, serta memberikan pertimbangan kebijakan kepada Presiden. Tim juga diberi wewenang untuk berkoordinasi dengan pejabat pemerintah dan diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara teratur.

(-)

(-)