For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 63 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 1993 tentang Penghargaan Kepada Mantan Anggota Badan Keamanan Rakyat

Also known as: Keppres 63/1993 · Keppres No. 63 Tahun 1993 · Keppres Nomor 63 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 1993Publication Date:17 Juli 1993
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenghargaan Kepada Mantan Anggota Badan Keamanan Rakyat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Juli 1993
Publication Date17 Juli 1993
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Mantan Anggota Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang telah berperan dalam mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan melanjutkan pengabdiannya sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia. Penghargaan ini diwujudkan dalam bentuk Lencana Cikal Bakal TNI dan Piagam yang ditandatangani oleh Presiden. Lencana tersebut terbuat dari logam berwarna hitam dengan huruf keemasan, berbentuk lingkaran dengan simbol-simbol yang menggambarkan hari dan tanggal Proklamasi Kemerdekaan. Pelaksanaan pemberian penghargaan ini dilakukan oleh Menteri Pertahanan Keamanan, yang juga bertanggung jawab untuk mengatur tata cara penganugerahan lebih lanjut.

(-)

(-)