Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Selayar. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang memberikan wewenang kepada desa untuk mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk pembiayaan pemerintah desa. Tujuannya adalah untuk memberikan payung hukum dan pedoman dalam pemberian penghasilan tetap dan tunjangan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta meningkatkan kinerja mereka dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa.
Ketentuan substansial meliputi pemberian penghasilan tetap setiap bulan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ditetapkan dalam APB Desa berdasarkan Keputusan Bupati. Penghasilan tetap tersebut dibebankan pada APB Desa dengan besaran yang berbeda untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun. Selain itu, Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat diberikan tunjangan kesehatan setiap bulan sesuai kemampuan keuangan desa, yang diambil dari Pendapatan Asli Desa maksimal 25%.
Peraturan ini juga mengatur biaya perjalanan dinas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dibebankan pada APB Desa, serta dana penunjang kegiatan pembinaan kemasyarakatan yang maksimal 5% dari Pendapatan Asli Desa. Diatur pula pemberian uang duka kepada ahli waris jika Kepala Desa dan Perangkat Desa meninggal dunia dalam masa jabatannya, serta uang penghargaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat setelah masa kerja minimal 4 tahun.