For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 14 Tahun 2006 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 14/2006 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2006Publication Date:16 Desember 2006
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Effective Date16 Desember 2006
Publication Date16 Desember 2006
Place of EnactmentBenteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. 2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 8 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Selayar. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang memberikan wewenang kepada desa untuk mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk pembiayaan pemerintah desa. Tujuannya adalah untuk memberikan payung hukum dan pedoman dalam pemberian penghasilan tetap dan tunjangan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta meningkatkan kinerja mereka dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa. Ketentuan substansial meliputi pemberian penghasilan tetap setiap bulan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ditetapkan dalam APB Desa berdasarkan Keputusan Bupati. Penghasilan tetap tersebut dibebankan pada APB Desa dengan besaran yang berbeda untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun. Selain itu, Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat diberikan tunjangan kesehatan setiap bulan sesuai kemampuan keuangan desa, yang diambil dari Pendapatan Asli Desa maksimal 25%. Peraturan ini juga mengatur biaya perjalanan dinas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dibebankan pada APB Desa, serta dana penunjang kegiatan pembinaan kemasyarakatan yang maksimal 5% dari Pendapatan Asli Desa. Diatur pula pemberian uang duka kepada ahli waris jika Kepala Desa dan Perangkat Desa meninggal dunia dalam masa jabatannya, serta uang penghargaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat setelah masa kerja minimal 4 tahun.

(-)

(-)