For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 15/2018 · Perda Kabupaten Bandung No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:6 November 2018Publication Date:6 November 2018
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date06 November 2018
Publication Date06 November 2018
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Pasal 4: Mengubah susunan Perangkat Daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah tipe A, Sekretariat DPRD tipe A, Inspektorat Daerah tipe A, Dinas tipe A, Dinas tipe B, Dinas tipe C, Badan tipe A, dan Kecamatan tipe A. Dinas tipe A terdiri dari 18 dinas yang menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan. Dinas tipe B terdiri dari 3 dinas. Dinas tipe C hanya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Badan tipe A terdiri dari 4 badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan. Kecamatan tipe A terdiri dari 31 kecamatan.
  2. Pasal 19: Menetapkan bahwa pengisian kepala Perangkat Daerah harus diselesaikan paling lambat bulan Januari 2019.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

1. Untuk pengisian kepala Perangkat Daerah, diselesaikan paling lambat bulan Januari 2019.

(-)