Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi. Pengelolaan BMD dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku pembantu pengelola barang, Kepala SKPD selaku pengguna barang, dan Kepala unit pelaksana teknis daerah selaku Kuasa pengguna barang. Perencanaan kebutuhan BMD disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD dengan memperhatikan ketersediaan BMD yang ada, berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun guna serah/bangun serah guna. Pemindahtanganan BMD meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Penatausahaan BMD meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Bupati melakukan pembinaan dan pengendalian pengelolaan BMD. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMD diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi.