For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Donggala 1/2009 · Perda Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2009Publication Date:2 Februari 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Donggala
Effective Date02 Februari 2009
Publication Date02 Februari 2009
Place of EnactmentBanawa

Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penjualan, Penghapusan dan Hibah Barang Daerah Kabupaten Donggala dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi. Pengelolaan BMD dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku pembantu pengelola barang, Kepala SKPD selaku pengguna barang, dan Kepala unit pelaksana teknis daerah selaku Kuasa pengguna barang. Perencanaan kebutuhan BMD disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD dengan memperhatikan ketersediaan BMD yang ada, berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun guna serah/bangun serah guna. Pemindahtanganan BMD meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Penatausahaan BMD meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Bupati melakukan pembinaan dan pengendalian pengelolaan BMD. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMD diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventaris dan diselesaikan dokumen kepemilikan. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengguna dan/atau pengelola. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 4. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap dapat dilaksanakan.

1. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban dan atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa sanksi adminstrasi, dan/atau denda atau ganti rugi. 2. Pihak ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi ganti rugi dan pembatalan perjanjian. 3. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dimaksud dikenakan sanksi pembatalan perjanjian. 4. Pihak ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi pembatalan persetujuan. 5. Pihak ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi pembatalan persetujuan penyertaan modal.