Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan menetapkan struktur dan fungsi Kementerian Pertahanan di bawah Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri dan Wakil Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Wakil Menteri membantu Menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta koordinasi pencapaian kebijakan strategis. Kementerian Pertahanan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, termasuk perumusan kebijakan strategi, perencanaan, potensi, dan kekuatan pertahanan. Organisasi Kementerian terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengawasan intern, pengelolaan sarana pertahanan, pengembangan kebijakan dan teknologi, serta pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan. Selain itu, terdapat Staf Ahli dan Staf Khusus yang memberikan rekomendasi dan saran kepada Menteri.