For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/PER/M.KOMINFO/3/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/PER/M.KOMINFO/3/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas

Also known as: Permenkominfo 3/PER/M.KOMINFO/3/2008 · Permenkominfo No. 3/PER/M.KOMINFO/3/2008

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 2008Publication Date:3 Maret 2008
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date03 Maret 2008
Publication Date03 Maret 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) di lingkungan masing-masing. Pedoman ini disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai negeri sipil sesuai dengan jabatan yang tersedia. Analisis ini mencakup jumlah PNS yang melaksanakan tugas pranata humas, struktur organisasi, jenis pekerjaan, beban kerja, dan faktor-faktor lain seperti kemampuan keuangan negara. Formasi JFPH ditetapkan setiap tahunnya oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, dengan pertimbangan teknis dari kepala BKN. Prosedur pengusulan formasi JFPH melibatkan koordinasi dengan instansi pembina JFPH dan disusun berdasarkan peta jabatan baik struktural maupun fungsional.

(-)

(-)