on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/2/2015 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung
Also known as: Permendag 17/M-DAG/PER/2/2015 · Permendag No. 17/M-DAG/PER/2/2015
Peraturan Menteri ini mengatur pendelegasian wewenang penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta untuk mendukung percepatan pengembangan pembangunan dan kegiatan usaha di KEK Tanjung Lesung.
KEK Tanjung Lesung terdiri dari Zona Pariwisata. Pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan di KEK Tanjung Lesung wajib memperoleh izin dari Administrator. Menteri menetapkan jenis-jenis perizinan di bidang perdagangan yang penerbitannya didelegasikan kepada Administrator, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. Pendelegasian wewenang ini harus mempertimbangkan kepentingan nasional dan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
Administrator wajib mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang tercantum dalam dasar pengaturan penerbitan perizinan dan bertanggung jawab kepada Menteri atas pelaksanaan kewenangan yang didelegasikan. Tata cara permohonan dan penerbitan perizinan diatur oleh Ketua Dewan Kawasan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Administrator wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan perizinan kepada Menteri setiap 3 bulan.
Menteri bersama Ketua Dewan Kawasan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan oleh Administrator. Menteri dapat menunjuk penghubung antara Kementerian Perdagangan dengan Administrator untuk efektivitas penyelenggaraan penerbitan perizinan.