For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/2/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/2/2015 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung

Also known as: Permendag 17/M-DAG/PER/2/2015 · Permendag No. 17/M-DAG/PER/2/2015

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2015Publication Date:23 Februari 2015
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date23 Februari 2015
Publication Date23 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (ΝΡΙΚ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2008 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/10/2014

Peraturan Menteri ini mengatur pendelegasian wewenang penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta untuk mendukung percepatan pengembangan pembangunan dan kegiatan usaha di KEK Tanjung Lesung.

KEK Tanjung Lesung terdiri dari Zona Pariwisata. Pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan di KEK Tanjung Lesung wajib memperoleh izin dari Administrator. Menteri menetapkan jenis-jenis perizinan di bidang perdagangan yang penerbitannya didelegasikan kepada Administrator, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. Pendelegasian wewenang ini harus mempertimbangkan kepentingan nasional dan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

Administrator wajib mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang tercantum dalam dasar pengaturan penerbitan perizinan dan bertanggung jawab kepada Menteri atas pelaksanaan kewenangan yang didelegasikan. Tata cara permohonan dan penerbitan perizinan diatur oleh Ketua Dewan Kawasan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Administrator wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan perizinan kepada Menteri setiap 3 bulan.

Menteri bersama Ketua Dewan Kawasan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan oleh Administrator. Menteri dapat menunjuk penghubung antara Kementerian Perdagangan dengan Administrator untuk efektivitas penyelenggaraan penerbitan perizinan.

1. Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang telah memiliki perizinan di bidang perdagangan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, perizinannya dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

1. Administrator yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dianggap tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah didelegasikan.