For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 17 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Also known as: Perda Kabupaten Gianyar 17/2010 · Perda Kabupaten Gianyar No. 17 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:27 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LocationPemerintah Kabupaten Gianyar
Effective Date-
Publication Date27 Desember 2010
Place of EnactmentGianyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 4 Tahun 1984 tentang Biaya Administrasi Kepada Setiap Pengusaha Untuk Mendapatkan Izin Tempat Usaha, khususnya Pasal 2 ayat (3) huruf b.

Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2010 mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur tentang objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tata cara pemungutan, sanksi administratif, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, penyidikan, dan ketentuan pidana. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan. Tarif retribusi dihitung berdasarkan luas tempat usaha, indeks lokasi, indeks gangguan, indeks modal, dan tarif dasar. Pembayaran retribusi wajib dilakukan secara tunai dan lunas. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penagihan retribusi dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa. Selain itu, diatur pula mengenai penyidikan tindak pidana di bidang retribusi dan ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.

1. Izin HO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 4 Tahun 1984 tentang Biaya Administrasi Kepada Setiap Pengusaha Untuk Mendapatkan Izin Tempat Usaha, adalah Izin Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini. 2. Biaya HO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 4 Tahun 1984 tentang Biaya Administrasi Kepada Setiap Pengusaha Untuk Mendapatkan Izin Tempat Usaha, dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya menjadi Retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.