Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk pengendalian, pembinaan, ketertiban, dan pengawasan usaha perdagangan serta peningkatan pendapatan daerah.
Ketentuan Substansial:
- Obyek Retribusi: Pemberian SIUP kepada orang pribadi atau badan, dengan pengecualian cabang/perwakilan perusahaan yang menggunakan SIUP pusat, perusahaan kecil perorangan yang tidak berbadan hukum atau persekutuan dan dikelola sendiri, serta pedagang keliling, asongan, pinggir jalan, atau kaki lima.
- Golongan Usaha:
- SIUP Kecil: Modal disetor dan atau kekayaan bersih sampai dengan Rp. 200.000.000,00.
- SIUP Menengah: Modal disetor dan atau kekayaan bersih di atas Rp. 200.000.000,00 sampai dengan Rp. 500.000.000,00.
- SIUP Besar: Modal disetor dan atau kekayaan bersih di atas Rp. 500.000.000,00.
- Perizinan: Pengajuan permohonan SIUP secara tertulis kepada Bupati. Izin harus diproses dalam 14 hari sejak permohonan disetujui.
- Jangka Waktu Berlaku SIUP: Selama perusahaan masih berjalan, dengan pendaftaran ulang setiap 5 tahun sekali.
- Kewajiban Pemegang SIUP: Menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, kesehatan, mencegah kerusakan lingkungan, mematuhi peraturan, memberikan data usaha, dan melaporkan penutupan usaha.
- Tarif Retribusi:
- SIUP Kecil: Rp. 15.000,00.
- SIUP Menengah: Rp. 40.000,00.
- SIUP Besar: Rp. 70.000,00.
- Daftar ulang dan balik nama dikenakan 100% dari tarif awal.
- Masa Retribusi: 5 tahun.
- Saat Retribusi Terutang: Saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan.