Peraturan Badan Pangan Nasional ini menetapkan Batas Maksimal Residu Pestisida (BMR) dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan pangan segar yang beredar di wilayah Indonesia dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko residu pestisida. Setiap orang yang mengedarkan pangan segar asal tumbuhan wajib memenuhi BMR yang ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan ini. Jika suatu residu pestisida belum tercantum dalam Lampiran I, maka digunakan batas maksimal seragam sebesar 0,01 mg/kg berdasarkan standar internasional Codex. BMR ini menjadi acuan dalam pemenuhan persyaratan perizinan berusaha dan pengawasan pangan segar di peredaran. Pemenuhan persyaratan BMR dibuktikan dengan hasil pengujian laboratorium terakreditasi. Kepala Badan Pangan Nasional, gubernur, bupati, dan wali kota melakukan pengawasan terhadap pemenuhan BMR di peredaran. Kepala Badan juga melakukan pengkajian atas Bahan Aktif dan BMR secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan, dengan berbasis risiko yang mencakup perkembangan regulasi global, kesehatan, ekonomi, karakteristik pangan segar, isu keamanan pangan, dan pengaduan masyarakat.