Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk mencegah timbulnya perumahan kumuh baru dan meningkatkan kualitas perumahan yang sudah ada agar layak huni. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 28 H UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Pencegahan:** Pengawasan dan pengendalian melalui perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
2. **Peningkatan Kualitas:**
* Kriteria dan tipologi perumahan kumuh berdasarkan bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah dan persampahan, serta proteksi kebakaran.
* Proses penetapan lokasi perumahan kumuh melalui pendataan, identifikasi, dan penilaian.
* Perencanaan penanganan yang melibatkan pemerintah pusat, provinsi, dan masyarakat.
* Pola penanganan seperti pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali, disesuaikan dengan kondisi kekumuhan dan legalitas tanah.
3. **Kerja Sama dan Peran Masyarakat:** Mengatur kerja sama dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga nonpemerintah, serta peran aktif masyarakat dalam pengawasan, perencanaan, dan pelaksanaan penanganan perumahan kumuh.
4. **Kearifan Lokal:** Mempertimbangkan kearifan lokal dalam peningkatan kualitas perumahan kumuh.