on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 7/2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Maksud dari pengelolaan barang daerah adalah untuk mengamankan barang daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan jaminan dalam pengelolaan. Tujuannya adalah menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien.
Bupati memiliki wewenang dalam pengelolaan barang daerah, termasuk menetapkan kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan tanah dan bangunan. Sekretaris Daerah berperan sebagai pengelola barang milik daerah, berwenang menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan barang, meneliti rencana kebutuhan barang, serta mengawasi pengelolaan. Kepala SKPD bertanggung jawab mengajukan rencana kebutuhan barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi SKPD, serta mengamankan dan memelihara barang.
Perencanaan kebutuhan barang daerah meliputi penyusunan standar sarana dan prasarana kerja, standarisasi harga, serta penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Daerah (RKBD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah (RKPBD). Pengadaan barang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. Pemanfaatan barang daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG).
Pengamanan barang daerah meliputi pengamanan administrasi (dokumen kepemilikan), fisik (pemagaran, tanda batas), dan hukum. Pemeliharaan barang menjadi tanggung jawab pengelola barang dan pengguna barang. Penilaian barang dilakukan dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. Penghapusan barang dilakukan jika barang sudah tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Pemindahtanganan barang dapat dilakukan melalui penjualan, ruislag, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.