on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1952 tentang Penyelesaian Hutang Negara di Zaman Pergolakan
Also known as: UUDrt 9/1952 · UUDrt No. 9 Tahun 1952 · UUDrt Nomor 9 Tahun 1952
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini dibuat untuk menyelesaikan hutang-hutang Pemerintah Republik Indonesia (Yogyakarta) yang terjadi selama masa pergolakan dan sebelum tahun Anggaran 1950. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelesaian hutang-hutang tersebut dengan cara yang menyimpang dari Undang-undang Perbendaharaan yang berlaku, mengingat keadaan darurat pada masa itu yang tidak memungkinkan pembuktian hutang dengan bukti asli.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini membentuk Komisi Penyelesaian Hutang Negara yang bertugas memutuskan pembayaran hutang berdasarkan bukti yang ada. Komisi ini terdiri dari maksimal tujuh anggota yang diangkat oleh Perdana Menteri atas usul Menteri Keuangan. Komisi harus memastikan keabsahan bukti dan dapat meminta bantuan Jawatan Akuntan Negara untuk memeriksa pembukuan. Keputusan pembayaran hutang harus disetujui oleh semua anggota yang hadir dalam rapat yang sah. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menetapkan dasar penghargaan hutang dalam mata uang yang berlaku.