on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 12 Tahun 2013 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Also known as: Perda Kabupaten Buol 12/2013 · Perda Kabupaten Buol No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buol Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan pemungutan PBB-P2 di wilayah Kabupaten Buol, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur mengenai pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan, masa pajak, pendataan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, serta ketentuan khusus lainnya terkait PBB-P2 di Kabupaten Buol.