For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pendirian badan usaha milik daerah perseroan yterbatas lampung usaha energi.

Also known as: Perda Provinsi Lampung 11/2022 · Perda Provinsi Lampung No. 11 Tahun 2022 · Perda Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2022Publication Date:26 Desember 2022
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendirian badan usaha milik daerah perseroan yterbatas lampung usaha energi.
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date26 Desember 2022
Publication Date26 Desember 2022
Place of EnactmentBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2022 mengatur tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Lampung Usaha Energi (Perseroda). Pendirian BUMD ini dimaksudkan untuk mendukung pemerintah daerah dalam mengelola dan mengembangkan potensi di bidang energi, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah. BUMD ini bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan bidang energi, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa di bidang energi, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Perseroan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran dalam tata kelola perusahaan yang baik. Kegiatan usaha Perseroan meliputi perniagaan minyak dan gas bumi, serta pengelolaan aset. Perseroan dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, melakukan diversifikasi usaha, dan membentuk anak perusahaan atau memiliki saham pada perusahaan lain.

Modal dasar Perseroan adalah Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah), yang seluruhnya merupakan modal Pemerintah Daerah. Penyertaan modal daerah dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau bentuk lainnya, yang dianggarkan dalam APBD. Paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh pada saat pendirian. Rincian penyertaan modal Pemerintah Daerah diatur secara bertahap dari tahun 2022 hingga 2027.

1. RUPS pertama diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum.

(-)