For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang

Also known as: Perda Kota Palembang 12/2011 · Perda Kota Palembang No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2011Publication Date:10 Agustus 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang
LocationPemerintah Kota Palembang
Effective Date10 Agustus 2011
Publication Date10 Agustus 2011
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2010 Nomor 21).

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2011 ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang. Maksud dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan pelayanan air bersih PDAM kepada masyarakat Kota Palembang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan PDAM dalam penyediaan air bersih serta memberikan kontribusi dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal daerah dan aset yang telah disertakan sampai dengan tahun 2010 sebesar Rp. 125.066.180.942,62. Penambahan penyertaan modal daerah pada Tahun Anggaran 2011 berupa dana sebesar Rp. 6.000.000.000,- bersumber dari Hibah Pemerintah Australia dan berupa Bangunan Booster Pump senilai Rp. 9.996.865.000,-. Walikota akan menunjuk SKPD terkait untuk melakukan verifikasi dan/atau pengawasan pelaksanaan penyertaan modal daerah. PDAM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan laporan triwulan kepada Walikota, serta membantu upaya-upaya Pemerintah Kota terkait penyertaan modal ini. Dalam hal terdapat laba, PDAM berkewajiban memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota sebagai bagian dari PAD.

(-)

(-)