For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 69 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Arab Mesir Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dinas Dan Khusus (agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Arab Republic Of Egypt On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Service And Special Passports)

Also known as: PERPRES 69/2016 · PERPRES No. 69 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 69 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2016Publication Date:1 Agustus 2016
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Arab Mesir Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dinas Dan Khusus (agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Arab Republic Of Egypt On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Service And Special Passports)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Agustus 2016
Publication Date01 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Mesir melalui pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik, dinas, dan khusus. Persetujuan ini telah ditandatangani pada tanggal 4 September 2015 di Jakarta. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan persetujuan ini dilakukan melalui Peraturan Presiden. Peraturan ini menetapkan bahwa persetujuan tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)