For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra

Also known as: Peraturan OJK 25/POJK.03/2019 · Peraturan OJK No. 25/POJK.03/2019

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2019Publication Date:15 Oktober 2019
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date15 Oktober 2019
Publication Date15 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 291, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5773); 2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2017 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis Antarnegara dengan Menggunakan Standar Pelaporan Bersama (Common Reporting Standard).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang pelaporan informasi nasabah asing terkait perpajakan kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan stabil, serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat, dengan mendukung program pencegahan penghindaran dan pengelakan pajak yang dilakukan Pemerintah Indonesia. Hal ini sejalan dengan perjanjian tukar menukar informasi keuangan secara otomatis antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi lain.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Pelapor untuk menyampaikan laporan informasi keuangan sesuai Perjanjian Internasional untuk setiap Rekening Keuangan yang diidentifikasi sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan kepada otoritas perpajakan Indonesia. LJK Pelapor meliputi sektor perbankan (Bank Umum, BPR, BPRS), pasar modal (Perusahaan Efek, Bank Kustodian), dan perasuransian (Perusahaan Asuransi Jiwa/Syariah, Perusahaan Asuransi Umum/Syariah). Laporan tersebut harus memuat identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas LJK Pelapor, saldo atau nilai rekening, dan penghasilan terkait rekening. Jika tidak ada rekening yang wajib dilaporkan, LJK Pelapor tetap wajib menyampaikan laporan nihil.

LJK Pelapor wajib menyampaikan laporan secara daring melalui sistem yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan. Nasabah LJK yang memenuhi kriteria tertentu dalam perjanjian Pertukaran Informasi Keuangan Secara Otomatis juga diatur dalam peraturan ini. LJK Pelapor harus menunjuk pejabat penanggung jawab untuk penyampaian laporan dan mendaftarkan diri pada sistem penyampaian informasi nasabah asing. Identifikasi Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tujuan pelaporan juga menjadi tanggung jawab LJK Pelapor.

(-)

1. LJK Pelapor yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (5), dan/atau ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan. 2. LJK Pelapor yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan.