For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 8/2018 · Perda Kabupaten Cilacap No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2018Publication Date:16 Agustus 2018
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date16 Agustus 2018
Publication Date16 Agustus 2018
Place of EnactmentCilacap

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Cilacap. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik. Pengelolaan keuangan daerah meliputi berbagai aspek, termasuk hak dan kewajiban daerah terkait pajak, retribusi, pinjaman, penyelenggaraan urusan pemerintahan, serta pengelolaan penerimaan dan pengeluaran daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah, struktur APBD, proses penyusunan anggaran (RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD), pelaksanaan dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan, akuntansi, pertanggungjawaban, pengendalian defisit dan surplus, pengelolaan kas umum daerah, piutang, investasi, barang milik daerah, dana cadangan, utang daerah, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan kas, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD), dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Peraturan ini menekankan pada prinsip-prinsip umum pengelolaan keuangan daerah, sementara detail teknis akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan pada Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.