on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Selatan
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 2/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bagian dari perangkat daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, mengembangkan sumber daya aparatur, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Satpol PP memiliki fungsi penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda dan Peraturan Gubernur, pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pengembangan sumber daya aparatur, pelaksanaan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur agar mematuhi Perda dan Peraturan Gubernur. Tugas lainnya termasuk mengikuti proses penyusunan peraturan perundang-undangan, membantu pengamanan tamu VVIP, pengamanan aset daerah, serta pengamanan penyelenggaraan pemilihan umum dan kegiatan massal.
Organisasi Satpol PP terdiri dari Sekretariat, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Bidang Sumberdaya Aparatur, Bidang Perlindungan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat bertugas mengelola administrasi keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, dan hubungan masyarakat. Bidang-bidang lainnya memiliki tugas spesifik sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja Satpol PP yang meliputi koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal. Satpol PP wajib menerapkan sistem pengendalian intern dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya. Dalam pelaksanaan tugas operasional, Satpol PP dapat membentuk kelompok-kelompok setingkat regu, pleton, dan kompi sesuai kebutuhan daerah. Satpol PP juga dapat meminta bantuan dan/atau bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia /TNI.