For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 509/KMK.06/2002 Tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun

Also known as: PMK 20/PMK.010/2012 · PMK No. 20/PMK.010/2012

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2012Publication Date:1 Februari 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 509/KMK.06/2002 Tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Februari 2012
Publication Date01 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 509/KMK.06/2002 tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dalam pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan kepada Menteri Keuangan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 509/KMK.06/2002. Peraturan ini menetapkan bahwa laporan keuangan dana pensiun harus disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Laporan keuangan semesteran harus disampaikan paling lama dua bulan setelah periode semesteran berakhir, sedangkan laporan keuangan yang telah diaudit harus disampaikan paling lama lima bulan setelah berakhirnya tahun buku. Jika batas akhir penyampaian jatuh pada hari libur, maka batas akhir diperpanjang hingga hari kerja berikutnya. Sanksi administratif berupa denda dikenakan untuk keterlambatan penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit, dengan denda sebesar Rp100.000,00 per hari keterlambatan.

1. Piutang negara yang timbul dari pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya dilimpahkan/diserahkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 509/KMK.06/2002 tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pendiri Dana Pensiun yang terlambat menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 per hari keterlambatan. 2. Apabila denda tidak dilunasi dalam waktu 30 hari, dikenakan bunga 2% per bulan dan dapat dikategorikan sebagai piutang macet.