For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan

Also known as: Peraturan BNPP 5/2020 · Peraturan BNPP No. 5 Tahun 2020 · Peraturan BNPP Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2020Publication Date:19 Agustus 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ThemePencabutan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan
LocationBadan SAR Nasional
Effective Date28 Agustus 2020
Publication Date19 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1569); 2. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1570); 3. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1571).

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mencabut tiga peraturan sebelumnya terkait nomenklatur jabatan dan uraian tugas di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Latar belakang pencabutan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Basarnas, mengingat ketentuan mengenai nomenklatur jabatan dan uraian tugas bersifat dinamis dan memerlukan fleksibilitas. Dengan dicabutnya peraturan-peraturan tersebut, nomenklatur jabatan dan uraian tugas di lingkungan Basarnas selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.

(-)

(-)