For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum

Also known as: Permen PU 6/2025 · Permen PU No. 6 Tahun 2025 · Permen PU Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Active
Publication Date:22 Desember 2025
Standar & Pedoman TeknisLalu Lintas & Prasarana JalanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum
Effective Date-
Publication Date22 Desember 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 266).

Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa, pelaksanaan pengawasan, serta pengenaan sanksi dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR) di sektor pekerjaan umum. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup sektor jasa konstruksi, sumber daya air, bina marga, dan cipta karya. Pelaku usaha diwajibkan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha, termasuk kemampuan badan usaha jasa konstruksi (BUJK), sertifikasi, serta pemenuhan persyaratan teknis lainnya. Selain itu, peraturan ini mengatur kewenangan penerbitan perizinan berusaha, mekanisme pengawasan rutin dan insidental, serta kewajiban pelaporan bagi pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.

1. SBU yang sedang diajukan melalui Sistem OSS sebelum beroperasinya sarana prasarana SIJK terintegrasi diproses sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022. 2. BUJK yang telah memiliki SBU sebelum peraturan ini berlaku tetap berlaku dan wajib melakukan konversi paling lambat 6 bulan sejak surat pimpinan unit organisasi terkait terbit. 3. Konversi dilakukan tanpa proses asesmen dan masa berlaku SBU mengikuti masa berlaku sebelumnya. 4. Jika tidak melakukan konversi dalam 6 bulan, SBU dinyatakan tidak berlaku. 5. SBU yang belum dikonversi tetap dapat digunakan untuk proses pemilihan penyedia jasa atau pelaksanaan kontrak sampai kontrak berakhir. 6. Lisensi LSBU dan LSP yang dimiliki sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 7. Lisensi LSBU dan LSP yang sedang diajukan sebelum peraturan ini diproses sesuai ketentuan peraturan sebelumnya. 8. Badan usaha air minum wajib terdaftar pada Sistem OSS paling lama 4 bulan. 9. Badan usaha pelaksana dan pemenuhan kebutuhan sendiri wajib menyesuaikan dengan mengajukan PB paling lama 4 bulan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha sektor jasa konstruksi dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha, atau pencantuman daftar hitam. 2. Pelanggaran pada sektor sumber daya air dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, pembekuan perizinan, daya paksa polisional, atau pencabutan perizinan. 3. Pelanggaran pada sektor bina marga dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, denda administratif (pencairan jaminan), atau pencabutan perizinan. 4. Pelanggaran pada sektor cipta karya dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, pembekuan, atau pencabutan perizinan.