For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Mempawah Dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat

Also known as: Permendagri 5/2020 · Permendagri No. 5 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2020Publication Date:10 Januari 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Antara Kabupaten Mempawah Dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date14 Februari 2020
Publication Date10 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua kabupaten tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan titik-titik koordinat kartometrik yang menjadi acuan batas wilayah, yang terdiri dari bagian barat dan timur yang dipisahkan oleh Kota Pontianak. Penetapan batas ini penting untuk menghindari sengketa wilayah dan memastikan pengelolaan pemerintahan daerah yang efektif. Selain itu, peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi titik koordinat bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.

(-)

(-)