on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Mempawah Dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
Also known as: Permendagri 5/2020 · Permendagri No. 5 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua kabupaten tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan titik-titik koordinat kartometrik yang menjadi acuan batas wilayah, yang terdiri dari bagian barat dan timur yang dipisahkan oleh Kota Pontianak. Penetapan batas ini penting untuk menghindari sengketa wilayah dan memastikan pengelolaan pemerintahan daerah yang efektif. Selain itu, peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi titik koordinat bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.