on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Uang kepada Dayah dalam Kabupaten Aceh Jaya
Also known as: Perbup Aceh Jaya 19/2026 · Perbup Aceh Jaya No. 19 Tahun 2026 · Perbup Aceh Jaya Nomor 19 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah, dengan tujuan untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pendidikan pada Dayah di Kabupaten Aceh Jaya. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kemampuan manajemen operasional Dayah, mendorong keswadayaan, serta meningkatkan kemandirian Dayah.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pemberian hibah uang yang bersumber dari APBK kepada Dayah yang telah memiliki Akreditasi Tipe Dayah sesuai Keputusan Gubernur Aceh. Besaran hibah ditetapkan berdasarkan tipe Dayah, yaitu Tipe A sebesar Rp130.000.000, Tipe B sebesar Rp80.000.000, dan Tipe C sebesar Rp55.000.000 per tahun. Hibah tersebut diprioritaskan untuk belanja insentif pimpinan, guru, dan operator, serta belanja barang, jasa, dan operasional rutin lainnya.
Mekanisme penyaluran dana dilakukan melalui transfer dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Dayah (RKD) secara bertahap, yakni 50% setelah penandatanganan NPHD dan 50% setelah pelaporan tahap pertama terverifikasi. Penggunaan dana hibah dibatasi dengan ketentuan maksimal 70% untuk insentif pimpinan, guru, dan operator, dengan rincian nominal maksimal per bulan yang telah ditetapkan. Pimpinan Dayah diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana secara berkala kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan Dayah.