For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda Di Wilayah Kabupaten Lamandau

Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 5/2018 · Perda Kabupaten Lamandau No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 September 2018Publication Date:20 September 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelestarian Warisan Budaya Takbenda Di Wilayah Kabupaten Lamandau
LocationPemerintah Kabupaten Lamandau
Effective Date20 September 2018
Publication Date20 September 2018
Place of EnactmentNanga Bulik

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda di Wilayah Kabupaten Lamandau dibentuk dengan latar belakang bahwa Kabupaten Lamandau memiliki berbagai khasanah budaya yang merupakan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya masyarakat yang perlu dilestarikan sebagai jati diri masyarakat dan aset nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat jati diri masyarakat Lamandau, meningkatkan harkat dan martabat masyarakat melalui warisan budaya takbenda, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempromosikan warisan budaya takbenda kepada masyarakat internasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup upaya perlindungan, pengembangan, pembinaan, pemanfaatan, dan promosi warisan budaya takbenda. Perlindungan meliputi pencatatan, pendaftaran, dan penetapan warisan budaya takbenda. Pengembangan meliputi penelitian, revitalisasi, dan adaptasi. Pembinaan, pemanfaatan, dan promosi dilakukan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan tersebut.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pelestarian warisan budaya takbenda, serta peran tokoh masyarakat adat. Selain itu, diatur pula mengenai insentif dan disinsentif bagi pihak-pihak yang berjasa atau tidak melaksanakan upaya pelestarian. Sistem informasi mengenai warisan budaya takbenda juga diatur, termasuk kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun basis data yang mudah diakses.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 29, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).