For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 7/2023 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 September 2023Publication Date:27 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date27 September 2023
Publication Date27 September 2023
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2023. APBD semula sebesar Rp2.263.273.231.858 bertambah menjadi Rp2.325.329.858.063.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Semula Rp1.938.312.553.712 menjadi Rp2.014.649.637.587, bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Semula Rp2.263.273.231.858 menjadi Rp2.325.329.858.063, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan semula Rp351.970.678.146 menjadi Rp337.690.220.476, dan pengeluaran pembiayaan tetap Rp27.010.000.000.
  • Keadaan Darurat: Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)