Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2024 ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabujaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Prabujaya. Perubahan ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan perlunya restrukturisasi perusahaan daerah. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja, daya saing, dan pelayanan publik Perumda Tirta Prabujaya.
Ketentuan substansial mencakup pengalihan seluruh kekayaan, usaha, perizinan, hak, kewajiban, dan pegawai PDAM Tirta Prabujaya kepada Perumda Tirta Prabujaya. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp 200.000.000.000,- yang terdiri dari uang dan/atau barang milik daerah, dengan setoran awal sebesar Rp 10.000.000.000,-. Perumda Tirta Prabujaya akan dikelola oleh organ yang terdiri dari Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan dan mekanisme pemilihan anggota Dewan Pengawas dan Direksi, serta tugas dan wewenang masing-masing organ. Kegiatan usaha Perumda adalah penyediaan air minum yang bersih dan sehat bagi masyarakat.