on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 8/2014 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Peraturan ini mengatur perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang meliputi lahan pertanian pangan dan lahan cadangan pertanian pangan. Perencanaan ini mencakup kebijakan, strategi, program, rencana pembiayaan, dan evaluasi, dengan jangka waktu perencanaan jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun), dan jangka pendek (1 tahun). OPD yang membidangi pertanian menyusun perencanaan ini dengan memperhatikan pertumbuhan penduduk, produktivitas, kebutuhan pangan nasional, ketersediaan lahan, pengembangan teknologi, musyawarah petani, dan rencana tata ruang wilayah.
Peraturan ini juga mengatur pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman, pengendalian hama, pengembangan irigasi, pemanfaatan teknologi, penyuluhan, dan akses permodalan) dan ekstensifikasi (pencetakan lahan baru, penetapan lahan pertanian pangan, dan pengalihan fungsi lahan non-pertanian). Selain itu, diatur pula mengenai pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pembinaan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan lahan, pengendalian melalui pemberian insentif dan pengendalian alih fungsi lahan, pengawasan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, serta peran serta masyarakat.