For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 4/2021 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2021Publication Date:15 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date15 Oktober 2021
Publication Date15 Oktober 2021
Place of EnactmentMamuju

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan Pemerintah Daerah terdiri atas laporan realisasi APBD, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca pemerintah daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

Realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp.2.005.530.335.280,15 yang berarti 101,25% dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp.1.989.564.784.560,66 yang berarti 96,19% dari APBD-P Tahun Anggaran 2020. Terdapat defisit anggaran Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.15.965.550.719,49 yang berarti -18,22% dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Pembiayaan untuk menutupi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp.87.227.147.124,03, sehingga terdapat SiLPA sebesar Rp.103.192.697.843,52.

Saldo Anggaran Lebih (SAL) Awal Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.97.892.859.368,03. Terdapat Penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp.97.892.859.368,03. SiLPA Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.103.192.697.843,52, sehingga terdapat SAL Akhir Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.103.192.697.843,52.

Jumlah aset sebesar Rp.2.975.668.445.618,43, jumlah kewajiban sebesar Rp.182.391.164.367,67, dan jumlah ekuitas sebesar Rp.2.793.277.281.250,76.

Pendapatan operasional Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.2.028.120.020.479,65, beban operasional Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.942.002.723.344,31. Terdapat Defisit dari kegiatan Non Operasional sebesar Rp.3.060.840.440,26. Beban luar biasa sebesar Rp.50.000.000,00, sehingga terdapat surplus Laporan Operasional Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.83.006.456.695,08.

Jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar Rp.363.241.959.979,19, jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp.348.776.409.259,70, jumlah Arus Kas Bersih dari aktivitas Pembiayaan sebesar minus Rp.9.165.712.244,00, jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar Rp.3.298.557.273,17. Saldo Awal kas di BUD Rp.97.892.859.368,03, dan saldo Akhir kas di BUD Rp.106.491.255.116,69.

Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.2.728.198.134.866,92. Surplus laporan operasional Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.83.006.456.695,08. Koreksi yang langsung menambah atau mengurangi ekuitas sebesar minus Rp.17.927.310.311,24, sehingga terdapat ekuitas akhir Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.2.793.277.281.250,76.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilampiri juga dengan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik daerah. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah diperiksa oleh BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

(-)

(-)