on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto
Also known as: PADK OJK 3/2026 · PADK OJK No. 3 Tahun 2026 · PADK OJK Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) ini ditetapkan sebagai pedoman teknis untuk melaksanakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengatur mekanisme dan format pelaporan yang wajib dipenuhi oleh Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban pelaporan bagi Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan Pedagang Aset Keuangan Digital. Laporan yang diwajibkan meliputi laporan hasil evaluasi aset keuangan digital, laporan berkala (bulanan, triwulanan, dan tahunan), serta laporan insidental. Peraturan ini juga mengatur tata cara penyampaian laporan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring, serta prosedur alternatif jika terjadi gangguan teknis. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban pemberitahuan aktivitas kliring, penjaminan, dan penyelesaian terhadap transaksi derivatif aset keuangan digital oleh Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.




WITH THE BLESSINGS OF GOD ALMIGHTY
| Considering : |
|

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.