For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto

Also known as: PADK OJK 3/2026 · PADK OJK No. 3 Tahun 2026 · PADK OJK Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:1 September 2026Publication Date:30 Juni 2026
Pasar ModalFintech & Aset DigitalPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Effective Date01 September 2026
Publication Date30 Juni 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, kecuali untuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) ini ditetapkan sebagai pedoman teknis untuk melaksanakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengatur mekanisme dan format pelaporan yang wajib dipenuhi oleh Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban pelaporan bagi Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan Pedagang Aset Keuangan Digital. Laporan yang diwajibkan meliputi laporan hasil evaluasi aset keuangan digital, laporan berkala (bulanan, triwulanan, dan tahunan), serta laporan insidental. Peraturan ini juga mengatur tata cara penyampaian laporan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring, serta prosedur alternatif jika terjadi gangguan teknis. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban pemberitahuan aktivitas kliring, penjaminan, dan penyelesaian terhadap transaksi derivatif aset keuangan digital oleh Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.

1. Ketentuan romawi VI angka 1 sampai dengan angka 5 dan Lampiran V Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Juli 2026. 2. Ketentuan romawi VI angka 6 sampai dengan angka 7, dan Lampiran VIII huruf A Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2027.

1. Pelaku usaha yang menyampaikan data, informasi, atau dokumen yang tidak benar dan/atau terdapat pemalsuan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
COPY
REGULATION OF THE MEMBER OF THE BOARD OF COMMISSIONERS OF THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 3 OF 2026
CONCERNING
ORGANIZATION OF DIGITAL FINANCIAL ASSET TRADING INCLUDING CRYPTO ASSETS

WITH THE BLESSINGS OF GOD ALMIGHTY

MEMBER OF THE BOARD OF COMMISSIONERS OF THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY,
Considering :
  1. that to implement Financial Services Authority Regulation Number 23 of 2025 concerning Amendment to Financial Services Authority Regulation Number 27 of 2024 concerning the Organization of
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.