For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Fund For Agricultural Development

Also known as: PP 54/2013 · PP No. 54 Tahun 2013 · PP Nomor 54 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2013Publication Date:6 Agustus 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Fund For Agricultural Development
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Agustus 2013
Publication Date06 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada International Fund for Agricultural Development (IFAD). Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota IFAD untuk menyetor dana guna mempertahankan persentase modal negara. Penambahan modal ini juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penambahan modal sebesar paling banyak Rp28.500.000.000,00 yang bersumber dari APBN 2013, dengan tujuan memenuhi kewajiban sebesar USD 3.000.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)