For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 326 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 326 Tahun 1960 tentang Pewarganegaraan Ong Tiong Sien Cs. (5 Orang)

Also known as: Keppres 326/1960 · Keppres No. 326 Tahun 1960 · Keppres Nomor 326 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 1960Publication Date:13 Desember 1960
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePewarganegaraan Ong Tiong Sien Cs. (5 Orang)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Desember 1960
Publication Date13 Desember 1960
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan pewarganegaraan dari lima individu, yaitu Ong Tiong Sien, Tho Tjoen Koen alias Tho Tjong Ie, Lim Keng Suy, Toe King Hoey, dan Karoline Anna Maria Schobinger. Permohonan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa mereka layak untuk menjadi warga negara Indonesia. Keputusan ini menetapkan bahwa kewarganegaraan akan diperoleh setelah mereka mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri setempat. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah keputusan ini, maka keputusan ini akan batal dengan sendirinya.

1. Mereka memperoleh kewarganegaraan pada hari mereka di hadapan Pengadilan Negeri dari tempat tinggal mereka bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Republik Indonesia. 2. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal keputusan ini, maka keputusan ini dengan sendirinya menjadi batal.

(-)